Realisasi
serta pengamalan pancasila dalam kehidupan sehari-hari merupakan suatu
keharusan baik secara moral maupun secara hukum. Dalam merealisasikan dan
mengamalkan pancasila juga harus didasarkan pada pengetahuan tentang pancasila
yang jelas dan benar tentang fungsi dan kedudukan pancasila yang didalamnya
terkandung nilai-nilai sebagai sumber untuk diamalkan scecara kongkrit. Dalam
kedudukan pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia, wujud realisasi
dan pengamalannya adalah dalam segala aspek penyelenggaraan negara, baik bidang
eksekutif, legislatif, maupun yudikati. Wujud realisasi serta pengamalannya
dapat merupakan suatu realisasi norma hukum, namun juga dapat berupa wujud
realisasi norma moralitas dalam kehidupan kenegaraan.
Notonagoro
mendeskripsikan bahwa realisasi dalam fungsi dan kedudukan pancasila sebagai
dasar negara adalah merupakan suatu realisasi atau pengamalan yang bersifat
objektif. Namun demikian, sebagaimana diketahui dalam ilmu politik bahwa
pengertian negara itu selain unsur pemerintahan negara, juga memiliki unsur
wilayah dan rakyat. Oleh karena itu, realisai dan pengamalan juga harus
meliputi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pengertian realisasi pengamalan serta
aktualisasi pancasila pada setiap warga negara, setiap penduduk menurut
Notonagoro disebut realisasi (pengamalan) yang bersifat subjektif.
1. Realisasi
Pancasila yang Objektif
Realisasi pancasila
yang objektif yaitu realisasi serta implementasi nilai-nilai pancasila dalam
segala aspek penyelenggaraan negara, terutama dalam kaitannya dengan penjabaran
nilai-nilai pancasila dalam praksis penyelenggaraan negara dan peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Dalam implementasi penjabaran pancasilayang
bersifat objektif adalah merupakan perwujudan nilai-nilai pancasila dalam
kedudukannya sebagai dasar negara Republik Indonesia, oleh karena itu
implementasi pancasila yang objektif ini berkaitan dengan norma-norma hukum dan
moral, secara lebih luas dengan norma-norma kenegaraan.
Realisasi dan
pengamalan pancasila secara objektif berkaitan dengan pemenuhan wajib hukum
yang memiliki norma-norma yang tertuang dalam suatu sistem hukum positif. Hal
ini dimaksudkan agar memiliki daya imperatif secara yuridis. Dapat dikatakan
bahwa aktulisasi secara objektif itu akan berhasil secara optimal bilamana
didukung oleh aktualisasi atau pelaksanaan pancasila secara subjektif.
2. Realisasi
Pancasila yang Subjektif
Realisasi yang
subjektif yaitu pelaksanaan pancasila pada setiap individu, perseorangan termasuk
pada penyelenggaraan negara dalam hidup bersama yaitu berbangsa dan bernegara.
Pelaksanaan pancasila yang subjektif itu dapat terlaksana dengan baik manakala
tercapainya suatu keseimbangan kerokhanian yang mewujudkan suatu bentuk sinergi
dalam suatu bentuk keharmonisan yang mewujudkan bentuk kehidupan yang memiliki
keseimbangan kesadaran wajib hukum dengan kesadaran wajib moral.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar