Rabu, 07 Desember 2016

Pengertian Realisasi Pancasila



Realisasi serta pengamalan pancasila dalam kehidupan sehari-hari merupakan suatu keharusan baik secara moral maupun secara hukum. Dalam merealisasikan dan mengamalkan pancasila juga harus didasarkan pada pengetahuan tentang pancasila yang jelas dan benar tentang fungsi dan kedudukan pancasila yang didalamnya terkandung nilai-nilai sebagai sumber untuk diamalkan scecara kongkrit. Dalam kedudukan pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia, wujud realisasi dan pengamalannya adalah dalam segala aspek penyelenggaraan negara, baik bidang eksekutif, legislatif, maupun yudikati. Wujud realisasi serta pengamalannya dapat merupakan suatu realisasi norma hukum, namun juga dapat berupa wujud realisasi norma moralitas dalam kehidupan kenegaraan.
Notonagoro mendeskripsikan bahwa realisasi dalam fungsi dan kedudukan pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan suatu realisasi atau pengamalan yang bersifat objektif. Namun demikian, sebagaimana diketahui dalam ilmu politik bahwa pengertian negara itu selain unsur pemerintahan negara, juga memiliki unsur wilayah dan rakyat. Oleh karena itu, realisai dan pengamalan juga harus meliputi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pengertian realisasi pengamalan serta aktualisasi pancasila pada setiap warga negara, setiap penduduk menurut Notonagoro disebut realisasi (pengamalan) yang bersifat subjektif.
1.      Realisasi Pancasila yang Objektif
Realisasi pancasila yang objektif yaitu realisasi serta implementasi nilai-nilai pancasila dalam segala aspek penyelenggaraan negara, terutama dalam kaitannya dengan penjabaran nilai-nilai pancasila dalam praksis penyelenggaraan negara dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam implementasi penjabaran pancasilayang bersifat objektif adalah merupakan perwujudan nilai-nilai pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara Republik Indonesia, oleh karena itu implementasi pancasila yang objektif ini berkaitan dengan norma-norma hukum dan moral, secara lebih luas dengan norma-norma kenegaraan.
Realisasi dan pengamalan pancasila secara objektif berkaitan dengan pemenuhan wajib hukum yang memiliki norma-norma yang tertuang dalam suatu sistem hukum positif. Hal ini dimaksudkan agar memiliki daya imperatif secara yuridis. Dapat dikatakan bahwa aktulisasi secara objektif itu akan berhasil secara optimal bilamana didukung oleh aktualisasi atau pelaksanaan pancasila secara subjektif.
2.      Realisasi Pancasila yang Subjektif
Realisasi yang subjektif yaitu pelaksanaan pancasila pada setiap individu, perseorangan termasuk pada penyelenggaraan negara dalam hidup bersama yaitu berbangsa dan bernegara. Pelaksanaan pancasila yang subjektif itu dapat terlaksana dengan baik manakala tercapainya suatu keseimbangan kerokhanian yang mewujudkan suatu bentuk sinergi dalam suatu bentuk keharmonisan yang mewujudkan bentuk kehidupan yang memiliki keseimbangan kesadaran wajib hukum dengan kesadaran wajib moral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar